Gedung Bareskrim Polri (VOI)JAKARTA - Bareskrim Polri disebut bakal memeriksa kader PDI Perjuangan (PDIP) terkait pelaporan dugaan pencemanaran nama baik dengan terlapor Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, hari ini, Rabu 18 Juni.Perihal rencana pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kader PDIP, Wiradarma Harefa. Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima, pengambilan keterangan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB."Iya benar, hari ini kami dipanggil ke Bareskrim," ujar Wiradarma kepada VOI, Rabu, 18 Juni.Laporan dugaan pencemarana nama baik tersebut diketahui buntut dari penyataan Budi Arie yang menyebut framing dirinya mendapat komisi kasus judi online (judol) didalangi oleh PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan atau BG.Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 27 Mei 2025. Beberapa alat bukti telah disampaikan pada saat proses pelaporan."Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan adalah ada video yang utuh, ada rekaman yang utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu dari media juga nah dari situ kami buat laporan," kata Wiradarma saat hendak membuat laporan.Adapun, beredar rekaman suara diduga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang berkomunikasi dengan seorang jurnalis. Budi menyebut framing dirinya mendapat komisi kasus judi online (judol) didalangi oleh PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan atau BG.Rekaman suara itu diketahui merupakan komunikasi antara Budi Arie dengan jurnalis Ratastv.co, Agus Supriyanto.Dalam rekaman suara yang diduga Budi Arie itu, secara jelas dan gamblang ia mengatakan agar jurnalis tidak terbawa permainan framing PDIP dan Budi Gunawan atau BG yang menyudutkan dirinya dalam kasus judol.Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto."Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.