Suhartono (tengah) bersama tim kuasa hukum Kompol Y memberikan keterangan/ANTARA/Dhimas B.P.MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa Kompol Y, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.Pemeriksaan mantan pejabat Bidang Propam Polda NTB itu terpantau di Ruang Subdirektorat II Bidang Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kota Mataram, Senin, 23 Juni.Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.Sementara itu, Suhartono, kuasa hukum Kompol Y membenarkan dirinya bersama tim baru selesai mendampingi pemeriksaan Kompol Y di hadapan penyidik."Iya, betul. Baru selesai. Dari jam sepuluh pagi tadi, baru selesai (pemeriksaan)," kata Suhartono.Dalam lima jam pemeriksaan, jelas dia, ada 31 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Kompol Y.Soal materi pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya, Suhartono menolak untuk menjawab, mengingat hal tersebut sudah masuk kewenangan penyidik."Pada intinya, klien kami sangat kooperatif, semua di jawab dengan lancar. Di dalam tadi beliau (Kompol Y) sudah menerangkan kepada penyidik apa yang terjadi, kami serahkan penilaiannya ke penyidik," ujarnya.Suhartono berharap melalui penyidikan kasus ini dapat terungkap penyebab yang sebenarnya dari kematian Brigadir Nurhadi."Saya rasa, banyak pihak yang punya kepentingan di kasus ini, khususnya apa sih yang menjadi penyebab kematian almarhum. Semoga dengan adanya penyidikan ini, semua bisa menjadi terang, karena sejatinya penyelidikan mencari itu, siapa pelakunya nanti semua akan tampak," katanya. Selain Kompol Y, tersangka dalam kasus ini berinisial Ipda HC dan perempuan berinisial M. Untuk peran tersangka M, kepolisian belum mengungkap hal tersebut.Namun, untuk dua perwira yakni Kompol Y dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan anggota Polri tersebut sebagai tersangka adalah hasil ekshumasi makam dari jenazah Brigadir Nurhadi. Hasilnya ditemukan tanda kekerasan yang menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal dunia.Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua tersangka.Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.