Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal

Wait 5 sec.

Tangkap layar// Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijual melalui situs daringMATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan informasi penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa di situs daring sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi menegaskan siapa pun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan atas pulau."Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 23 Juni.Penegasan ini disampaikan Yusron Hadi menyikapi informasi penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa yang dijual secara daring atau online melalui situs www.privateislandonline.com.Ia mengatakan Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip prinsip keberlanjutan. Di aturannya pun pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya."Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama sama patuhi aturan yang berlaku," kata Yusron. Menurutnya, Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan NTB akan menindaklanjuti, mengecek dan mendalami persoalan lebih lanjut."Setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya tentu dapat dipastikan setelah didalami oleh instansi terkait sesungguhnya apa yang terjadi," ucapnya."Jelas bahwa itu dilarang dan kami memastikan hal itu tidak terjadi," katanya.