Menteri KP Tegaskan Pulau Kecil Tak Bisa Dijual, tapi Boleh Investasi Pariwisata

Wait 5 sec.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) berbincang dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri (kiri) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOMenteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada pulau-pulau kecil yang boleh diperjual-belikan. Meski demikian investasi terhadap pulau-pulau kecil diperbolehkan, khususnya untuk kegiatan pariwisata.Pernyataan Trenggono tersebut merespons informasi yang beredar tentang adanya empat pulau di Kepulauan Anambas, Riau yang muncul di situs penjualan asing.“Kalau kita yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau enggak bisa dijual-belikan gitu ya. Pasti enggak bisa dijual-belikan,” kata Trenggono ditemui di Kantor Kementerian KP, Jakarta Pusat pada Rabu (25/6).Terkait opsi investasi untuk pulau-pulau kecil, Trenggono menjelaskan memang hal ini diperbolehkan khususnya untuk pariwisata. Meski begitu, Ia juga mengimbau agar investasi tetap memperhatikan aturan utamanya soal perizinan.“Kalau ada kegiatan ekonomi di situ seperti pariwisata laut, untuk bikin resort misalnya dan sebagainya, selama dia tidak mengganggu pulau itu, bukan menjadi bagian dari ruang konservasi, itu kan diperbolehkan. Tapi dia kan harus mengurus izin juga,” ujarnya.“Kalau untuk pulau kecil, selama dia bukan menjadi bagian dari konservasi, kemudian dia memiliki daya tarik untuk investasi di bidang pariwisata, boleh saja,” lanjut Trenggono.Sebelumnya terdapat empat pulau di kepulauan Anambas yakni Pulau yang muncul dalam situs privateislandonline.com adalah Pulau Mala, Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok dan Pulau Ritan.Jika ada aktivitas di suatu pulau kecil yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin, Kementerian KP menurut Trenggono juga tidak akan segan untuk melakukan tindakan berupa penyegelan.“Di daerah Kepri pernah juga di Anambas itu ada yang pernah kita segel di situ. Karena dia tidak memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) Dan lain sebagainya,” ujarnya.Terkait pengawasan, Trenggono juga menuturkan nantinya Kementerian KP akan menggunakan satelit guna pengawasan pulau-pulau kecil. Dengan begitu nantinya seluruh kegiatan di pulau-pulau kecil dapat dimonitor oleh Kementerian KP.“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita sudah bisa install semua pengawas digital yang melalui satelit, yang kemudian kita bisa monitor, mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut, dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu karena di situ adalah wilayah konservasi. Saya kira itu,” kata Trenggono.