Eks Direktur Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Rorotan

Wait 5 sec.

Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris (kiri) dan mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOMantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti terlibat korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara."Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6).Selain penjara, hakim juga menghukum Indra membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti kurungan badan selama 4 bulan.Namun, Indra tak dihukum untuk membayar uang pengganti.Dalam sidang yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa lain dari jajaran petinggi PT Totalindo Eka Persada. Mereka adalah Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.Donald Sihombing divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 11,99 miliar subsider 3 tahun kurungan.Kemudian, Saut Irianto Rajagukguk divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.Sidang vonis kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanSementara, Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar para terdakwa dihukum 5,5 hingga 8 tahun.Hakim meyakini Indra, Donald, Saut, dan Eko melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam kasus ini, Indra didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 224 miliar.Indra didakwa bersama bersama beberapa orang, yakni:- Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP);- Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT TEP; dan- Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT TEP."Merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).Namun hakim meyakini kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp 93,86 miliar.