Komnas HAM Ungkap Marak Praktik Kekerasan Aparat: Polri Paling Banyak Diadukan

Wait 5 sec.

Suasana acara konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanKomnas HAM mencatat masih marak kekerasan berupa penyiksaan di Indonesia. Korban penyiksaan itu yang paling banyak adalah perorangan, tahanan serta masyarakat.Mirisnya, penyiksaan masih ditemukan dalam proses penegakan hukum oleh aparat.”Komnas HAM tentu menyoroti praktik penyiksaan yang masih terus terjadi Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima setidaknya 17 aduan terkait penyiksaan. Jumlah ini menambah angka pengaduan sejak 2020 menjadi 282 aduan atau kasus,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah secara daring dalam seminar hari Anti Penyiksaan Internasional di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6).Komnas HAM menerangkan, jumlah terbanyak terjadinya penyiksaan paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara dengan 47 aduan. Selanjutnya ada Jakarta dengan 25 aduan, Sumatera Selatan dengan 21 aduan, Sumatera Barat dengan 19 aduan dan Jawa Tengah sebanyak 18 aduan.Ilustrasi kekerasan. Foto: Fatah Afrial/Tim Kreatif kumparanPolri Paling Banyak Diadukan Lakukan Kekerasan Terkait instansi atau aparat penegak hukum (APH) yang paling banyak diadukan melakukan penyiksaan, Komnas HAM menyebut, Polri menjadi instansi yang paling banyak diadukan.”Polri menjadi terbanyak yang diadukan dalam dugaan penyiksaan di mana 15 aduan pada 2024 dengan total 176 aduan sejak 2020 hingga 2024 disusul TNI, 2 kasus dengan total 15 kasus dan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan dengan jumlah 10 kasus,” kata Anis.Komnas HAM mengungkapkan, selain penyiksaan, pelanggaran HAM lainnya seperti over kapasitas ruang penahanan dan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan oleh aparat negara juga diadukan kepada mereka.Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong adanya sosialisasi komprehensif terhadap peningkatan akan pemahaman HAM yang dibalut dalam satu bentuk produk hukum.“Komnas HAM juga menekankan peran dan tanggung jawab negara sebagai negara pihak untuk menjamin bahwa tindakan penyiksaan yang diatur dalam ketentuan hukum pidana negara harus mengambil langkah-langkah legislatif administratif hukum dan langkah efektif lainnya untuk mencegah penyiksaan,“ ucap Anis.“Selain itu juga, ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memantau dan mengadvokasi upaya penghapusan penyiksaan di Indonesia menjadi hal yang sangat penting,” pungkasnya.