Foto karya Luthfiah VOIJAKARTA - Kemajuan transformasi digital di Singapura didukung oleh kebijakan yang terarah seperti Smart Nation Iniative, yang mana kebijakan ini tidak hanya berfokus pada infrastrukutur namun juga memprioritaskan pematangan ekosistem inovasi yang melibatkan sektor publik dan swasta.Dengan dukungan dari berbagai lembaga pemerintah, termasuk Infocomm Media Development Authority (IMDA) dan Singapore Economic Development Board (SEDB) membantu menciptakan lingkungan yang progresif. Dalam perspektif politik, stabilitas politik Singapura menguntungkan, namun ketergantungannya pada kebijakan eksternal luar negeri dapat berpengaruh pada ketahanan sektor digitalnya.Sebaliknya, salah satu tantangan yang masih dihadapi Indonesia adalah stabilitas politik. Perbedaan kebijakan antardaerah masih mempengaruhi efektivitas dari akselerasi transformasi digital untuk pertumbuhan ekonomi, sebagai contoh di beberapa daerah seperti Bali dan Yogyakarta sudah mulai menginisasi kebijakan berbasis digital untuk meningkatkan sektor pariwisata, namun beberapa daerah terpencil mungkin belum memiliki pemahaman mengenai urgensi hal ini dan kemampuan yang memadai untuk mengadopsi kebijakan tersebut.Inkonsistensi regulasi dan implementasi kebijakan inilah yang dapat memperburuk kesenjangan digital dan meningkatkan kompleksitas dalam mewujudkan ekosistem digital yang inklusif di Indonesia.Menelaah dari segi ekonomi, pendapatan per kapita Singapura yang tinggi menjadi komponen kunci dalam keberhasilan proses transformasi. Salah satu kebijakan utama yang mendukung adalah Research, Innovation and Enterprise (RIE) 2025 Plan yang diluncurkan pada tahun 2020 untuk meningkatkan kapasitas riset dan inovasi negara dalam jangka waktu 4 tahun. Kebijakan ini berfokus pada komitmen negara untuk berinvestasi dengan alokasi dana yang signifikan pada area teknologi seperti kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT) dan teknologi biomedis.kebijakan Pioneer Incentive Scheme di Singapore (Ist) Selain itu, Singapura juga mendorong investasi dengan memberlakukan kebijakan Pioneer Incentive Scheme yang memberikan pembebasan pajak untuk perusahaan yang berinvestasi dalam sektor riset dan teknologi. Keberhasilan ini tentunya didorong ekosistem yang mendukung seperti kehadiran banyak perusahaan teknologi global serta kemudahan dalam mengakses dana bagi riset dan pengembangan dari berbagai lembaga keuangan dan venture capital. Akan tetapi, pasar domestiknya yang tergolong terbatas membuatnya bergantung kepada perdagangan Internasional, hal ini menyebabkan Singapura menjadi rentan terhadap ketidakpastian ekonomi global yang juga dapat mempengaruhi akses terhadap teknologi dan pasar.Sementara, Indonesia yang memiliki perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan populasi yang besar memiliki potensi yang menjanjikan dalam pasar digital. Saat ini Indonesia juga mulai mengalami peningkatkan akses internet di kota-kota besar, namun sayangnya perbedaan akses antara wilayah urban dan rural masih menghambat proses pemerataan kontribusi ekonomi digital yang inklusif ke seluruh negeri. Singapura memiliki masyarakat dengan pendidikan yang tinggi, yang mana ini menjadi modal utama dalam membangun ekonomi digital. Kebijakan pemerintah yang berfokus dalam pembangunan pendidikan Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM) yang berkualitas juga berbanding lurus dengan kualitas sumber dayanya, melalui program seperti Skills Future, pemerintah Singapura menunjukkan komitmennya dalam pengembangan keterampilan yang dibutuhkan dalam pasar tenaga kerja digital.Dari segi infrastruktur, kebijakan Smart Nation juga menegaskan bahwa infrastruktur dan konekivitas yang maju dapaat mempercepat perkembangan teknologi di Singapura. Dengan adanya perusahaan teknologi yang mengglobal seperti Grab dan Sea Group, Singapura telah membuktikan bahwa upayanya dalam menciptakan daya saing global di sektor digital berkontribusi pada perekonomian negara tersebut. Selain itu, pemerintah Singapura juga merancang program SME Go Digital yang dapat membantu UMKM dengan mengembangkan solusi teknologi khusus dan akses pendapaan untuk teknologi canggih seperti analitik data yang dibutuhkan di sektor tersebut.Sama halnya dengan Singapura, Indonesia yang juga berpotensi menumbuhkan perekonomian berbasis digital dengan memiliki angka populasi usia muda yang besar. Populasi muda merupakan generasi yang dekat dengan teknologi dan menjadi target utama untuk menjadi pencipta inovasi digital. Inisiasi seperti Gerakan Nasional 100 Startups yang dirancang pemerintah dapat mendukung pengembangan ekosistem start up di Indonesia dengan fokus utama pada pemberdayaan anak muda. Selain itu program seperti UMKM Go Digital dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) juga telah mendesain kegiatan pelatihan masif untuk membantu pelaku UMKM mengekspansi jangkauan pasar mereka dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta dan platform e-commerce.Namun, manfaat dari kebijakan ini sekali lagi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi kesenjangan digital yang ada. Kemajuan signifikan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, sayangnya belum dapat terasa di daerah terpencil Indonesia yang bahkan masih kesulitan mendapat akses internet yang stabil dan memiliki infrastruktur yang memadai, sehingga menghambat partisipasi daerah-daerah tersebut di dalam ekonomi digital. Indonesia dapat melakukan studi banding terhadap kebijakan.Smart Nation 2.0 Mengenai kerangka hukum, Singapura juga memiliki kebijakan yang mendukung efektivitas implementasi inisiatif Smart Nation, seperti perlindungan data dan keamanan dunia maya melalui Personal Data Protection Act (PDPA), resistensi dari serangan siber melalui Cybersecurity Act, serta memfasilitasi kolaborasi antara sektor publik dan swasta melalui Digital Economy Framework for Action.Jaminan terhadap keamanan dalam beberapa aspek dapat memengaruhi pengambilan keputusan oleh investor. Di sisi lain, Indonesia, dalam RPJMN telah merumuskan langkah-langkah yang dapat meningkatkan pembangunan ekonomi berbasis teknologi yang salah satunya adalah Undanng-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tujuannya sejalan dengan PDPA serta Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang melindungi pelaksanaan transaksi dan sistem elektronik yang aman. Namun pemerintah masih harus memonitor implementasi dari kebijakan keamanan siber di Indonesia yang dinilai masih cukup lemah serta mendampingi beberapa daerah yang masih kesulitan untuk mengimplementasikan kebijakan digital secara konsisten.Menilik komparasi kebijakan transformasi digital di Singapura dan Indonesia, bisa dibilang bahwa proses digitalisasi ini dapat membawa dampak prospektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kedua negara. Singapura yang memiliki kemajuan lebih pesat dalam hal implementasi kebijakan digital serta ditunjang oleh infrastruktur dan regulasi yang lebih matang dapat mendukung penciptaan teknologi yang juga memberikan efek domino terhadap perekonomiannya.Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kendala terkait kesenjangan infrastruktur dan literasai digital. Meskipun begitu, Indonesia memiliki potensi pengembangan pasar digital yang besar melalui harmonisasi serta penguatan kebijakan yang lebih inklusif dan penguatan kolaborasi antara pemerintah dan swasta untuk memastikan bahwa transformasi digital dapat menjadi katalisator yang efektif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.