KPK Cari Aliran Duit Pemerasan Perizinan TKA ke Stafsus Menaker

Wait 5 sec.

DOK VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran duit pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) ke staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan materi ini didalami dengan memeriksa Luqman Hakim selaku staf khusus Hanif Dhakiri yang pernah menjabat sebagai Menaker pada Selasa, 17 Juni. Permintaan keterangan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan."Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 18 Juni.Dalam kasus ini, penyidik KPK juga pernah memeriksa dua stafsus Ida Fauziyah yang menjabat sebagai Menaker periode 2019-2024, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Mereka juga didalami soal aliran duit hasil pemerasan.Adapun KPK dikabarkan terus mengusut aliran duit pemerasan tersebut. Informasi sumber VOI menyebut penyidik KPK sudah mengendus peran staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2019-2024 dalam kasus ini.Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar. Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.