Kemenkeu Kantongi Rp 87 Triliun dari Cukai Hasil Tembakau hingga Mei 2025

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Selasa (17/6/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanMenteri Keuangan Sri Mulyani mengantongi Rp 87 triliun penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) sepanjang Januari hingga Mei 2025. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan jumlah tersebut sekitar 37,82 persen dari target CHT pada APBN 2025 senilai Rp 230,09 triliun.Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh sebesar 12,6 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai Rp 122,9 triliun per akhir Mei 2025. "Angka tersebut setara 40,7 persen dari target dalam APBN 2025," kata kepada kumparan, Kamis (19/6).Secara rinci, penerimaan bea masuk tercatat mencapai Rp 19,6 triliun, atau mencapai 37 persen dari target. Namun realisasi ini tercatat turun 3,5 persen bila dibandingkan periode sama tahun lalu.Kemudian, bea keluar tercatat mencapai Rp 13 triliun atau 291,3 persen dari target. Realisasi ini juga tercatat tumbuh 69,1 persen bila dibandingkan periode sama tahun lalu. Angka ini dipengaruhi adanya kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga. Selanjutnya, penerimaan cukai tercatat mencapai Rp 90,3 triliun atau 37 persen dari target. Realisasi ini juga meningkat 11,3 persen bila dibandingkan periode sama tahun lalu.Dongkrak Penerimaan Cukai Tembakau, Bea Cukai Bentuk Satgas Rokok IlegalDirektur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODirektorat Jenderal Bea Cukai akan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, pemerintah akan terus melakukan operasi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia."Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," kata Djaka saat konferensi pers APBN KITA 2025, Selasa (17/6).Djaka memaparkan, penindakan rokok ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2025 menurun sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.Namun secara kualitas, lanjut dia, terjadi kenaikan jumlah batang rokok ilegal yang ditindak, yakni mencapai sekitar 285,81 juta, terjadi kenaikan 32 persen dari periode yang sama tahun lalu."Kurang lebih tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan," jelas Djaka.