Tim Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendatangi rumah mantan Wali Kota Gorontalo di Kota Gorontalo, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Adiwinata SolihinGORONTALO - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo mendatangi kantor cabang Bank Sulutgo (BSG) dan rumah mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha di Kota Gorontalo.Tim mencari surat atau dokumen terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (SPD) pejabat Pemerintah Kota GorontaloKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, mengatakan pihaknya mendatangi kantor cabang BSG dan melakukan penggeledahan surat-surat yang berhubungan dengan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas tersebut."Ada hal-hal yang mungkin dokumen atau data yang dibutuhkan terkait dengan perjalanan dinas. Itulah yang harus kita telusuri," ujar Dadan dilansir ANTARA, Rabu, 25 Juni.Selain di Bank Sulutgo, Tim Kejati Gorontalo juga mendatangi rumah mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha (MT). "Jadi kita mau melakukan penggeledahan ke rumahnya MT, tapi yang bersangkutan tidak ada, jadi mungkin untuk kali ini kita balik kanan dulu. Kalau orangnya sudah ada, kita balik lagi untuk melakukan penggeledahan," ucap Dadang.Ia menjelaskan tim Kejati Gorontalo sudah pernah datang beberapa hari lalu ke lokasi itu, namun kondisi rumah pribadi mantan wali kota dua periode itu sepi dengan kondisi pagar depan ditutup."Beliau bersangkutan bilang bahwa hari Rabu, tapi ini dengan sekarang belum ada. Tidak tahu Rabu sore atau malam," ujar dia. Sebelumnya, pada Selasa (24/6), Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Umum di kantor Wali Kota Gorontalo.Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan awal atas kasus tersebut. Kasus ini telah ditangani dan diselidiki selama tiga bulan lamanya, kemudian tiga hari yang lalu statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.