Penyanyi Judika Foto: Instagram/@jud1kaMusisi sekaligus anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Judika, memberikan tanggapan terkait Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo akan diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).Judika mengatakan, sejak awal VISI berharap agar negara ikut dalam penyelesaian perkara royalti yang marak terjadi belakangan ini. "Kalau aku pribadi, ini kan yang aku minta juga, supaya negara turun," kata Judika di Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.Judika Foto: Munady/kumparanJudika menyambut baik diskusi yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Komisi III DPR RI. Lewat diskusi tersebut dapat terlihat bahwa pengertian VISI selama ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh pemerintah."Jadi ini sedikit membuat tenang lah. Kita tahu ekosistem ini akan berjalan sesuai rules pemerintahan. Pemerintah sudah bilang, yang membayar itu penyelenggara," ungkap Judika."Jadi nanti mungkin kita sebagai penyanyi dan pencipta lagu, berjuang untuk memastikan hak-hak para pencipta itu bisa didapatkan," tambahnya.Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparanKendati demikian, Judika sadar betul bahwa perjuangan para insan musik di Tanah Air masih panjang. Bersama VISI, Judika memimpikan terjadinya keselarasan dalam industri musik di Indonesia."Kami pengin semua hak-hak pelaku industri didapatkan dengan regulasi yang sudah diatur pemerintah. Kami juga akan memastikan ke LMKN juga, supaya sistem yang mereka lakukan transparan," ucap JudikaMusisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFPAlasan Hakim yang Tangani Perkara Agnez Mo Akan Diperiksa Bawas MAPemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo dilakukan karena ada dugaan pelanggaran kode etik saat memutus perkara. Ari menggugat Agnez terkait dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari, yang diduga dilakukan Agnez. Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bawas MA. Menurut Koalisi tersebut, majelis hakim mengabaikan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana yang seharusnya bertanggung jawab adalah Lembaga Manajemen Kolektif dan penyelenggara.Kedua, kata mereka, majelis hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual.