Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal: Pakai Ambulans Rusak

Wait 5 sec.

Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai AcehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (Bea Cukai) membocorkan modus baru penyelundupan rokok ilegal di tengah pandemi. Oknum yang super kreatif ini memanfaatkan truk pengangkut ambulans rusak untuk membawa ratusan ribu batang rokok ilegal.Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan, peredaran rokok ilegal tak terpengaruh pandemi.“Produksi rokok ilegal tetap berjalan normal, tidak terpengaruh pandemi,” katanya saat media briefing virtual, Kamis (26/8).Penurunan daya beli akibat pandemi telah mengubah kebiasaan masyarakat untuk cenderung beralih ke rokok ilegal. Tentu saja, karena harganya yang lebih murah dibanding rokok legal.Bahkan, ia mengaku modus penyelundupan makin beragam di tengah pandemi COVID-19. Contohnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sebuah truk mengangkut ambulans rusak yang telah diisi 224 ribu batang rokok ilegal.“Peredaran rokok ilegal di tengah pandemi tidak terlihat menurun, justru ada modus yang memanfaatkan situasi pandemi,” jelasnya.Hingga Juli 2021, penerimaan cukai negara sudah mencapai 57,85 persen atau Rp 104,42 triliun dari target Rp 180 triliun. Sebanyak 95 persen dari penerimaan cukai didominasi oleh hasil tembakau.