Ilustrasi - Sejumlah ekor sapi mencari makan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Arnas Padda.MAKASSAR - Aparat Reskrim Polsek Manggala, Kota Makassar, membongkar praktik sindikat pencurian ternak sapi yang telah beroperasi selama dua tahun dengan menangkap tiga tersangka. Dua orang di antaranya adalah honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. "Diamankan tiga tersangka pencuri sapi. Dua orang honorer, sedangkan satunya, yang terakhir ini diamankan pedagang (diduga penadah) daging sapi," kata Kapolsek Manggala Kompol Samuel To'longan dilansir ANTARA, Jumat, 20 Juni.Dua orang honorer ini inisial H (31) bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DHL) dan inisial AR (23) bekerja di Kantor Kecamatan Rappocini yang ditangkap di Kota Makassar, menyusul pelaku inisial S (31) diduga penadah sapi curian yang dibekuk di Kabupaten Maros. Modus sindikat jaringan pencurian sapi yang dijalankan para pelaku ini adalah dengan mencuri sapi yang berkeliaran di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Kedua pelaku ini memanfaatkan ekskavator untuk melumpuhkan sapi yang sedang mencari makan di TPA. Selanjutnya, sapi diangkut dan dipindahkan ke truk sampah yang sudah disiapkan. Kemudian, sapi-sapi tersebut diangkut ke salah satu tempat pemotongan hewan untuk dikuliti serta diambil dagingnya oleh pelaku S selaku pedagang. Ia pun menjual daging itu sesuai harga normal agar tidak dicurigai pembelinya. "Pelaku inisial H selaku operator ekskavator bertugas melumpuhkan sapi, sedangkan pelaku AR membawa sapi untuk dipotong. Sedangkan S menjual daging secara eceran dengan harga biasa, supaya tidak dicurigai," ungkap Kapolsek. Dari keterangan H, ia mendapatkan upah antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta setiap melakukan eksekusi sapi. Sedangkan AR yang membawa truk sampah mendapat upah Rp200 ribu-Rp300 ribu sekali angkut. Kedua pelaku ini leluasa melancarkan aksinya karena pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan sampah di TPA setempat, sehingga memudahkan mencuri ternak sapi yang berkeliaran di lokasi itu. "Hasil pemeriksaan, ditemukan 14 nota penjualan sapi dari pelaku S yang diduga selaku penadah daging sapi sekitar Rp180 juta. Praktik pencurian ini sudah dijalankan mereka selama dua tahun lebih. Kami terus mengembangkan kasus ini, serta mengungkap siapa saja yang terlibat," ungkap Samuel. Pengungkapan kasus tersebut setelah para peternak sapi ini merasa curiga ternak terus berkurang dan hilang, lalu melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Setelah dilakukan tindak lanjut dengan penyelidikan mendalam, terungkap sapi ini telah dicuri oleh jaringan sindikat mereka.Para pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan bentuk pemberatan tindak pidana pencurian biasa diatur di pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun pidana.