Dokumentasi - Terdakwa Gazalba Saleh (kiri)/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.JAKARTA - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di MA."Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian petikan amar Putusan Nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang dilihat dari laman Informasi Perkara MA dikutip ANTARA, Jumat, 20 Juni.Selain itu, pada tingkat kasasi ini, MA juga memvonis Gazalba Saleh dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.Putusan kasasi itu diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara diputus pada hari Kamis (19/6) dan saat ini sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara yang dilakukan oleh panitera pengadilan)Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Gazalba Saleh dengan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.Gazalba pada mulanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepadanya.Dengan demikian, pidana penjara dalam putusan kasasi yang dijatuhkan MA kembali kepada vonis awal Gazalba Saleh, yakni 10 tahun penjara. Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.Adapun perinciannya, yaitu gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020—2022.Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut dijadikan dana TPPU untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah, hingga menukarkan mata uang asing.