Babak Baru Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah

Wait 5 sec.

Mbah Tupon (berpeci) bersama kuasa hukumnya Sukiratnasari (kemeja motif kotak-kotak) di kediaman Mbah Tupon di Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (19/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanMbah Tupon (68) lansia Buta Huruf asal Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, hanya berharap tanahnya bisa kembali. Ia saat ini dilanda kebingungan. Sebab, kasus pidana yang merugikan tanahnya belum rampung tapi ia malah jadi tergugat III dalam gugatan perdata yang diajukan salah satu tersangka bernama Muhammad Achmadi. "Kados wong bingung niko. Kados kulo, kulo nyuwun sertifkat enggal-enggal wangsul (seperti orang bingung begitu. Seperti saya, saya mohon sertifikat segera kembali)," kata Mbah Tupon di kediamannya, Kamis (19/6).Dalam perkembangan terkini, polisi sudah menahan 6 tersangka. Lalu, Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari merasa gugatan perdata ini semata-mata adalah upaya untuk mengaburkan posisi tersangka.Berikut kumparan rangkum perkembangan terkini dari kasus tersebut. 6 Tersangka DitahanSoal perkembangan kasus pidana, Kiki mengatakan sore hari ini pihaknya mendapat kabar dari Polda DIY, 6 dari 7 tersangka dalam kasus Mbah Tupon sudah ditahan."Petang tadi kami baru mendapatkan update dari Polda dari penyidik bahwa sudah ditahan itu ada 6 tersangka. Untuk yang 1 (tersangka) masih dikaji karena Pak Anhar Rusli menderita sakit. Ada surat sakit dari dokter," katanya.Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68) lansia buta huruf asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKiki berharap ketujuh tersangka bisa segera ditahan semua.Berikut rincian para tersangka:Bibit Rustamta (BR) laki-laki 60 tahun asal Kasihan, Kabupaten Bantul. Dia berperan membujuk Mbah Tupon, mengambil sertifikat Mbah Tupon lalu memberikannya ke Triono Kumis. Dia juga menerima uang Rp 60 juta dari tersangka Vitri. Bibit merupakan eks anggota DPRD Bantul dan mantan Lurah Bangunjiwo.Triono Kumis (TK) laki-laki 54 tahun, alamat Kasihan, Bantul. Perannya menerima sertifikat Mbah Tupon serta menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif. Dia juga menjadikan salah satu sertifikat Mbah Tupon untuk jaminan pinjaman. Serta menyerahkan sertifikat Mbah Tupon ke tersangka Triyono.Vitri Wartini (VW), perempuan 50 tahun, beralamat di Pundong, Kabupaten Bantul. Perannya menggunakan akta palsu untuk menjual atau menggadai ke pihak lain senilai Rp 150 juta dan membaginya ke Triono Kumis.Triyono (TY) laki-laki 50 tahun, alamat Sewon, Kabupaten Bantul. Perannya menerima sertifikat dan mengurus AJB fiktif ke PPAT atau notaris. Dia juga menerima uang dari tersangka MA atau Muhammad Achmadi senilai Rp 137 juta dan mentransfer uang ke Triono Kumis.Muhammad Achmadi (MA) laki-laki 47 tahun asal Kotagede, Kota Yogyakarta. Perannya membuat skenario jual-beli fiktif, menggunakan sertifikat hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2,5 miliar.Indah Fatmawati (IF) 46 tahun yang merupakan istri Achmadi. Perannya menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik SHM Mbah Tupon. Dia juga menjadi penjamin kredit untuk Achmadi.Anhar Rusli (AR) laki-laki 60 tahun alamat Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Dia notaris yang membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual-beli dari para pihak, dia mendapatkan Rp 10 juta dari proses ini.Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP pemalsuan akta.Selain itu, pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.Upaya Sertifikat KembaliSaat ini, Kiki tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bupati Bantul hingga Kantor Pertanahan Bantul agar sertifikat Mbah Tupon segera kembali."Tidak perlu berpanjang-panjang prosesnya, dapat efektif mengembalikan hak-haknya Mbah Tupon terutama pengembalian SHM atas nama Mbah Tupon kembali," jelasnya.Gugatan Perdata Dinilai Upaya Kaburkan Posisi TersangkaSoal gugatan perdata, Kiki mengatakan para penggugat yakni Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati serta tergugat Triono, turut tergugat 1 Triyono, dan turut tergugat II Anhar Rusli merupakan tersangka di kasus pidana."Kami juga mempertanyakan juga kenapa hanya itu yang jadi pihak, pihak yang lain tidak juga disebut dalam gugatan ini dan ada upaya pengaburan terhadap posisi mereka dalam kasus pidana sehingga terkesannya 'saya tidak bersalah' mungkin itu yang kami tangkap," katanya.Juni Prasetyo Nugroho, kuasa hukum Muhammad Achmadi, ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (18/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanSementara itu, kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, menegaskan Mbah Tupon bukan subjek maupun objek utama dalam gugatan perdata yang dilayangkan kliennya."Perlu di garis bawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya. Mbah Tupon hanya untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," kata Juni ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (18/6).Juni mengatakan tak ada tuntutan hukum kepada Mbah Tupon."Tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang menyebabkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," tegasnya.