13 Pulau Jadi Rebutan Trenggalek-Tulungagung, Kemendagri Berhati-hati

Wait 5 sec.

Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terkait kepemilikan 13 pulau di Jawa Timur, tengah mencuat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku berhati-hati dalam menangani sengketa tersebut.“Ya, kemarin Pak Menteri langsung memimpin proses evaluasi soal sengketa 13 pulau di Trenggalek itu. Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati-hati, bukan saja soal data geografis tapi historis,” kata Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan saat konferensi pers di BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6).Menurut Bima, Kemendagri kini sedang menelusuri dan memeriksa kembali berbagai dokumen dan data historis dua daerah tersebut sebelum menarik simpulan. “Ya itu, dua versi dari teman-teman di daerah itu masih kami dalami dokumennya. Pasti nanti kita pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” kata Bima.Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat. Selain itu, ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, serta Pulau Tamengan.Adapun sengketa 13 pulau itu mulai mengemuka setelah Kabupaten Tulungagung menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang di dalamnya mencantumkan pulau-pulau yang diklaim milik Kabupaten Trenggalek.