Ilustrasi Foto: AntaraJAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta harus dipercepat."YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di tahun 2025 mengingat perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan," kata Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 22 Juni.Niti menyebutkan, Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain."YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita," katanya.Ia juga menyebutkan Pemprov DKI Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen."Sebagai kota global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik," katanya.Niti menyebutkan Perda KTR juga merupakan mandatori dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)."Sesuai dengan tema HUT Ke-498, 'Jakarta Kota Global dan Berbudaya' maka pengesahan Perda KTR dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum," katanya.