Musisi Fariz RM saat melakukan konferensi pers di Synchronize Fest 2023, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMusisi Fariz RM tidak terima disebut sebagai pengedar narkoba seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan. Mengenai hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, saat sidang perkara narkoba kliennya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6). "Kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang, atau korban dari peredaran narkotika. Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? atau ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya," kata Griffinly. Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanKuasa Hukum Ungkap Fariz RM Bukan Pengedar NarkobaUntuk memperkuat pernyataannya, Griffinly menyebut bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak akan bisa membuktikan apabila Fariz RM merupakan seorang pengedar. "Kita bisa jamin saksi enggak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," tutur Griffinly.Selain itu, Griffinly menanggapi mengenai percakapan atau chat yang telah ditampilkan di persidangan. "Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong. Kalau pengedar, 'Ini gue transfer hasil penjualan', beda dong, kalau kita, 'Gue minta ke elu dong, gue lagi galau,' atau lagi apa, 'Gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300.' Ya kalau pengedar mah miliaran harusnya lah," ucapnya. Griffinly yakin Fariz RM bukan pengedar karena pernyataan dari musisi 66 tahun itu yang menyatakan bahwa ia merupakan pengguna aktif. "Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga. Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan," kata Griffinly. Fariz RM. Foto: Alexander Vito/kumparanJaksa penuntut umum mendakwa Fariz RM bersama Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Fariz RM melakukan jual beli narkoba secara ilegal."Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan," bunyi dakwaan Fariz.Selain itu, menurut jaksa, tindakan Fariz yang melakukan jual beli narkoba tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi."Tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan Fariz.Penampilan Fariz RM pada Java Jazz Festival 2020 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparanJaksa mendakwa Fariz melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, Fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Tak hanya pidana penjara, Fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.Fariz mengaku menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait proses hukum yang menjeratnya."Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan sedang saya jalankan. Saya percaya pada hukum yang berlaku," kata Fariz.Fariz juga berserah kepada Tuhan mengenai perkara narkoba yang sedang ia jalani. Pelantun lagu Sakura ini percaya bahwa Tuhan akan memberikan yang terbaik untuknya."Saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah yang kehendak yang terbaik," ucap Fariz.