Sidang Hasto Hari Ini, Cecep Teman Kuliah di Unhan Jadi Saksi Meringankan

Wait 5 sec.

Hasto Kristiyanto/DOK ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Tim penasihat hukum menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi.Cecep Hidayat merupakan rekan dari Hasto Kristiyanto saat mengeyam pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan)."Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, temen kuliah," ujar kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Juni.Cecep Hidayat yang juga merupakan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) tersebut dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Hasto Kristiyanto.Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.