Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanMusisi senior Fariz RM didakwa mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan ganja. Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Fariz RM yang digelar pada 5 Juni 2025. Berdasarkan surat dakwaan yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan. "Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan Fariz RM.Penyanyi Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau yang dikenal Fariz RM memeriahkan pameran GIIAS 2018 di salah satu Booth, ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanDalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda, disebutkan bahwa Fariz RM melakukan jual beli narkoba secara ilegal. "Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan," bunyi dakwaan Fariz. Selain itu, menurut jaksa, tindakan Fariz yang melakukan jual beli narkoba tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi. "Tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan Fariz. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fariz melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, Fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak hanya pidana penjara, Fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. Musisi Fariz RM saat melakukan konferensi pers di Synchronize Fest 2023, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanRespons Fariz RM Terkait Sidang Perkara NarkobaFariz RM menjalani sidang perkara narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Usai persidangan, pria 66 tahun itu mengaku menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait proses hukum yang menjeratnya. "Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan sedang saya jalankan. Saya percaya pada hukum yang berlaku," kata Fariz. Fariz juga berserah kepada Tuhan mengenai perkara narkoba yang sedang ia jalani. Pelantun lagu Sakura ini percaya bahwa Tuhan akan memberikan yang terbaik untuknya. "Saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah yang kehendak yang terbaik," ucap Fariz.