Kejati Geledah 3 Gudang BPN Bengkulu terkait Korupsi Mega Malla-Pasar Modern Kota

Wait 5 sec.

Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat menggeledah gudang Kantor BPN Kota Bengkulu, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Anggi MayasariBENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan pada tiga gudang milik Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu terkait penyidikan kasus korupsi kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu."Benar pada hari ini, kami tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mengadakan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dilansir ANTARA, Kamis, 19 Juni.Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Selasa (17/6), menetapkan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.Kepala Seksi Operasi sekaligus Ketua Tim Penggeledahan Kejati Bengkulu Wenharnol menerangkan penggeledahan dilakukan pada tiga gudang dengan lokasi berbeda, yakni gudang di kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu."Hari ini kita melakukan penggeledahan terkait munculnya SHGB atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi," ujarnya.Pada penggeledahan di gudang Kantor BPN Kota Bengkulu, tim penyidik menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan para tersangka."Memang untuk SHGB asli ada, namun proses dokumen sebelum terbit itu yang sedang kita cari," jelasnya. Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi (AK), Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL) sebagai tersangka.Selain itu, penetapan status tersangka juga ditetapkan untuk Direktur PT Trigadi Lestari Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP).‎Kasus korupsi kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu. Karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.Kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit, namun jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.