KPK Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Terkait Kasus Dana CSR

Wait 5 sec.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI."KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6).Deputi Gubernur, Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendrata di Kompleks Parlemen, Selasa (14/2/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanMenurut Budi, hingga pukul 12.15 WIB, Filianingsih belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Budi mengimbau kepada para saksi agar bisa memberikan keterangan untuk membuat terang perkara ini."Tentu KPK berharap saksi yang bersangkutan dapat hadir, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.Pada hari ini, KPK turut memanggil beberapa saksi lainnya hari ini terkait kasus tersebut. Mereka, yakni anggota DPR RI Komisi XI dari PKS, Ecky Awal Mucharam; Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit; dan karyawan swasta, Sahruldin."Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.Belum ada keterangan dari para saksi yang dipanggil itu mengenai pemeriksaan KPK tersebut.Kasus CSR BIAdapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya."Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024) lalu.Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat."Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," tutur dia.Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya."Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ucap Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) lalu."Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia memastikan, BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus tersebut.