Terduga pelaku terekam kamera CCTV/ Foto: ISTJAKARTA — Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus adopsi bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AU (38). Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Palmerah saat hendak kembali melakukan aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan jasa bantuan proses adopsi bayi kepada para korban dengan iming-iming biaya ringan. Tersangka mengklaim dapat mengurus adopsi hanya dengan membayar biaya administrasi dan persalinan.“Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujar Kompol Eko saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).Kasus pertama dilaporkan oleh korban berinisial JH, yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB. Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5,4 juta kepada pelaku, yang berdalih untuk biaya administrasi. Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir, namun tak pernah kembali, meninggalkan korban menunggu tanpa kejelasan.Korban kedua, berinisial HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu malam, 8 Juni 2025. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Sama seperti sebelumnya, pelaku langsung menghilang setelah menerima uang.Pengakuan dan PenyidikanDari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, diketahui bahwa AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama sebanyak lima kali. Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan ke pihak kepolisian.Barang Bukti dan Proses HukumPelaku AU kini telah diamankan di Mapolsek Palmerah bersama barang bukti terkait kasus tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat dikenakan hukuman penjara.