Pemerintah Rilis Kemudahan Berusaha, Mulai dari Bebas Bea Impor hingga Insentif Pajak

Wait 5 sec.

Semua perizinan, merujuk PP No 28/2025, diproses melalui Online Single Submission (OSS), termasuk integrasi data dari kementerian/lembaga dan daerah.