Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rizky AP/VOI)JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal diperiksa terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kegiatan pengambilan keterangan tersebut pada hari ini."Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 (hari ini)," ujar Harli saat dikonfirmasi dikutip Senin, 23 Juni.Rencananya, pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB.Pada pemeriksaan nanti, penyidik bakal mendalami beberapa hal, misalnya mengenai fungsi pengawasan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.Tak hanya itu, penyidik juga akan mendalami mengenai ada tidaknya peran Nadiem Makarim dalam rangkaian pengadaan tersebut.Dalam kasus tersebut penyidik mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020."Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," kata Harli.Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).