Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARA JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan. Dalam regulasi tersebut, fasilitas olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT.Artinya, setiap penyelenggara atau pengelola fasilitas padel di wilayah Jakarta kini diwajibkan membayar PBJT.Adapun besaran tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10 persen, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.Dengan ditetapkannya padel sebagai objek pajak, para pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya dan melaporkan pendapatan sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.Sejumlah olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba; lapangan futsal/sepak bola/mini soccer; lapangan tenis; kolam renang; lapangan bulu tangkis; lapangan basket; lapangan voli; lapangan tenis meja, lapangan squash; lapangan panahan; lapangan bisbol/sofbol; lapangan tembak; tempat bowling; tempat biliar, tempat panjat tebing; tempat ice skating; tempat berkuda; tempat sasana tinju/beladiri; tempat atletik/lari; jetski; dan lapangan padel.