Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. (Dok KSP)JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026–2031 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/P Tahun 2025. Pembentukan pansel ini menandai komitmen serius pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pelayanan publik yang independen, profesional, dan akuntabel.Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang akan habis pada 22 Februari 2026. Dengan terbentuknya pansel, proses seleksi anggota baru Ombudsman RI akan berjalan sesuai prinsip good governance.Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pembentukan Pansel merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas lembaga negara yang strategis seperti Ombudsman.“Proses seleksi ini bukan sekadar administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap transparansi, profesionalitas, dan integritas. Komposisi pansel berasal dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil yang kredibel,” ujar Juri.Susunan Panitia Seleksi Ombudsman RI 2026–2031Panitia Seleksi dipimpin oleh:Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. – Deputi RB Kementerian PANRB (Ketua merangkap anggota)Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si. – Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham (Wakil Ketua merangkap anggota)Anggota:Dr. Ahmad SuaedyProf. Dr. Ma’mun MurodDr. Ida Budhiati, S.H., M.H.Enam Tugas Utama Pansel Ombudsman RIBerdasarkan Keppres, Panitia Seleksi memiliki enam tugas pokok, yaitu:Mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Ombudsman RI.Menerima dan memverifikasi pendaftaran calon.Melaksanakan seleksi administrasi calon.Mengumumkan daftar nama untuk menerima tanggapan publik.Melakukan seleksi kualitas, kompetensi, dan integritas.Menetapkan dan menyerahkan 18 nama calon terbaik kepada Presiden.Pelaksanaan seleksi dilakukan sesuai Perpres No. 148 Tahun 2024 dan Permensesneg No. 11 Tahun 2024, serta dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan dukungan teknis dari Biro Administrasi Pejabat Negara.Partisipasi Publik dan Inklusivitas Jadi SorotanWamen Juri menegaskan pentingnya transparansi, inklusivitas, dan partisipasi publik dalam proses seleksi.“Kami mendorong uji publik terhadap calon, serta keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan. Kriteria seleksi harus berbasis kompetensi, rekam jejak, dan integritas,” tegasnya.Selain itu, keberagaman latar belakang—baik dari aspek gender, daerah, maupun profesi—dianggap penting agar Ombudsman RI lebih representatif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.Anggaran dan Harapan untuk Ombudsman yang KuatBiaya pelaksanaan tugas pansel dibebankan pada APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara, sementara pelaksanaan teknis ditangani oleh instansi terkait.Juri Ardiantoro mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti proses seleksi ini. “Keterlibatan publik sangat dibutuhkan untuk melahirkan anggota Ombudsman RI yang kuat, independen, dan berpihak kepada kepentingan warga negara dalam pengawasan pelayanan publik,” tutupnya.