Ilustrasi gedung KPK di Kuningan Persada Jakarta Selatan. (ANTARA-Fianda Sjofjan RassatJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad dua kali tak memenuhi panggilan dalam kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Anwar harusnya diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur pada Senin, 23 Juni. Hanya saja, legislator menyampaikan penundaan pemeriksaan."Saksi AS tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Juni.Budi mengatakan ini bukan kali pertama Anwar menghindari pemeriksaan. "Ini sudah panggilan kedua," tegasnya."Pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," sambung Budi.Ke depan, Budi memastikan penyidik akan melakukan tindak lanjut dan tak menutup peluang menjemput paksa. Seluruh alasan yang disampaikan Anwar sudah dicatat."Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga milik Anwar Sadad yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Upaya paksa tersebut dilakukan berkaitan dengan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.Salah satu aset yang di antaranya empat bidang tanah dan bangunan di wilayah Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan pada 15-22 Mei lalu. Seluruhnya dibeli dengan harga Rp8 miliar dan nilai taksirnya kini mencapai Rp10 miliar.Adapun komisi antirasuah kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.