Musisi Vidi Aldiano. Foto: Instagram/ @vidialdianoKuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapannya soal terbukanya pintu mediasi dari pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti."Kami sebagai advokat kan memang kewajiban kami kan, untuk mengupayakan adanya damai, jadi ya pasti selalu terbuka," ujar Yakup di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).Kendati demikian, Yakup mengatakan bahwa keinginan mediasi harus datang dari kedua belah prinsipal selaku penggugat dan tergugat. Sebagai kuasa hukum, Yakup hanya berupaya mencarikan penyelesaian terbaik untuk persoalan itu.Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan"Balik lagi kan kewajiban kita untuk mengupayakan damai, tapi kan bagaimana nanti ending-nya tergantung prinsipal," ujarnya.Apalagi proses hukum saat ini tengah berjalan. Yakup mengaku pihaknya juga akan menghormati jalannya proses hukum sembari berupaya menemukan langkah mediasi."Kan ditanya apakah masih ada jalan damai atau gimana ya kita lihat. dari saya pribadi tetap kedorong, tapi apakah bisa ketemu di tengah atau gimana kita lihat lah," tandasnya.Musisi Vidi Aldiano. Foto: Instagram/ @vidialdianoSebelumnya, Pengacara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Tiffany, mengungkapkan kliennya masih membuka lebar pintu damai untuk Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta.Tiffany bilang pihaknya tak menutup kemungkinan penyelesaian persoalan itu secara kekeluargaan. Di luar persidangan, pihak Keenan dan Rudi masih menunggu itikad baik dari Vidi Aldiano."Boleh lah, dari pihak Vidi atau kuasanya hubungi pihak kami atau pun klien kami, untuk kita duduk bareng membicarakan ini," kata Tiffany saat dihubungi secara virtual, beberapa waktu lalu.Penyanyi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan dan Rudi tanpa izin terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai dengan nominal total Rp 24,5 Miliar.Keenan Nasution sempat melakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi Aldiano, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu Keenan mantap melayangkan laporan tersebut.