15 Barang yang Tidak Boleh Dibawa Masuk ke Singapura

Wait 5 sec.

Ilustrasi Pemeriksaan Barang yang Tidak Boleh Dibawa Masuk ke Singapura. Foto: Frame Stock Footage/ShutterstockSingapura memiliki aturan ketat bagi pelancong atau siapa pun yang hendak bertandang ke negaranya. Jadi, kamu harus siap-siap diperiksa dengan saksama oleh otoritas imigrasi begitu tiba di sana.Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, pastikan untuk tidak membawa barang-barang terlarang yang sudah ditetapkan pemerintah Singapura. Barang terlarang itu mencakup benda berbahaya, mengancam, hingga benda sederhana yang tidak kamu sangka-sangka.Lantas, apa saja barang yang tidak boleh dibawa masuk ke Singapura? Catat aturannya di bawah ini.Barang yang Tidak Boleh Dibawa Masuk ke SingapuraIlustrasi permen karet, salah satu barang yang tidak boleh dibawa masuk ke Singapura. Foto: Mix and Match Studio/ShutterstockMengutip laman Singapore Customs, berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa masuk ke Singapura:1. Permen karet, kecuali untuk kesehatan gigi atau yang berfungsi sebagai obat dan telah disetujui oleh Otoritas Ilmu Kesehatan. Alasan pemerintah Singapura mencekal permen karet bisa kamu baca dalam artikel ini.2. Tanduk badak, baik yang sudah diolah, belum diolah, atau sisa dari tanduk tersebut.3. Spesies satwa liar yang terancam punah dan produk yang berasal dari tubuh hewan tersebut.4. Peralatan telekomunikasi, mencakup:Alat scanningPeralatan komunikasi militerPeralatan pengubah suara di teleponPeralatan komunikasi radio yang beroperasi pada frekuensi 880-915 MHz, 925-960 MHz, 1900-1980 MHz dan 2110-2170 MHz, kecuali disetujui oleh Otoritas Pengembangan Media Informasi dan Komunikasi SingapuraPerangkat pengacau komunikasi radio yang beroperasi pada frekuensi apa pun5. Artikel, publikasi, dan kaset video yang cabul.6. Barang yang sifatnya menghasut dan berbau pengkhianatan terhadap negara.7. Tembakau, baik yang terbuat dari daun hingga rokok elektrik.8. Shisha.9. Cerutu tanpa asap.10. Tembakau atau nikotin yang dapat larut.11. Produk apa pun yang mengandung nikotin atau tembakau yang dapat digunakan secara topikal, seperti dioleskan atau disuntikkan ke tubuh.12. Gutkha, khaini, dan zarda.13. Obat-obatan terlarang dan zat-zat psikotropika.14. Senjata api berbentuk pistol atau revolver.15. Petasan.Barang yang Perlu Izin Bea Cukai untuk Masuk SingapuraIlustrasi ke Singapura. Foto: Prostock-studio/ShutterstockMerujuk laman Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapore, berikut barang yang perlu izin bea cukai untuk masuk ke Singapura:Lebih dari 0,4 kilogram rokok atau produk tembakau lainnya yang sesuai dengan ketentuan;Lebih dari 10 liter produk minuman keras;Lebih dari 10 liter bahan bakar motor dalam wadah cadangan kendaraan bermotor;Lebih dari 0,5 kilogram investasi logam mulia untuk penggunaan pribadi;Barang yang dibawa untuk urusan perdagangan, komersial atau bisnis, dengan jumlah Pajak Barang & Jasa yang harus dibayarkan melebihi $300 (kurang lebih Rp 5 juta); atauBarang yang dengan jelas ditandai sebagai sampel perdagangan (tidak termasuk minuman keras dan produk tembakau) dengan nilai melebihi $400 (kurang lebih Rp 8 juta).Jika membawa barang tersebut, silakan ambil Jalur Merah pada bagian bea cukai. Tunjukkan izin impor atau otorisasi dari otoritas terkait.Kalau tidak memiliki izin, petugas ICA akan menahan barang tersebut, lalu merujuknya ke otoritas terkait untuk mendapatkan persetujuan. Setelah otoritas terkait mengeluarkan persetujuan, barulah kamu bisa mengambil kembali barang itu.Baca Juga: 12 Destinasi Wisata di Singapura yang Cocok Untuk Liburan Keluarga