Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTODirektur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, telah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Senin (23/6).Iwan diperiksa hampir 12 jam lamanya. Ia tampak baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 21.44 WIB sejak masuk pada pukul 09.45 WIB."Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan. Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi dirut," kata Iwan usai diperiksa.Iwan menuturkan, kredit yang diberikan dari sejumlah bank kepada Sritex tak digunakan untuk kepentingan pribadi kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini."Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa," ujarnya.Dia mengeklaim, hasil pencairan kredit bank dipergunakan untuk operasional Sritex hingga anak usahanya."Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex lah," tutur dia.Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTerpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Iwan digali pengetahuannya soal aliran dana kredit yang diberikan kepada Sritex."Jadi ini penyidik mendalami bagaimana aliran-aliran dananya, karena kita tahu bahwa dari pihak bank sesuai perjanjian penyidik adalah untuk modal kerja," ucap Harli."Nah apakah ini juga digunakan dan bagaimana peran yang bersangkutan di unit-unit usaha yang dimiliki PT Sritex," tambahnya.Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOSebelumnya, Kejagung mengungkapkan Sritex diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank pelat merah tidak sesuai peruntukannya. Sejauh ini, sudah 3 orang dijerat sebagai tersangka.Para tersangka itu, yakni Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.