MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.