Alasan Kejagung Pamerkan Uang Rp 1,3 Triliun Sitaan Kasus Korupsi CPO

Wait 5 sec.

Kejaksaan Agung kembali memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKejaksaan Agung kembali memamerkan uang sitaannya terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (2/7), Kejagung menampilkan uang tunai Rp 1,3 triliun.Apa alasan Kejagung memamerkan uang tersebut?"Di saat uang enggak kita tunjukkin ke masyarakat bilang, perkara yang ditangani gede tapi enggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini," kata Direktur Penuntutan Jampdisus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan.Petugas menunjukkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSutikno menerangkan, ditampilkannya uang ini juga sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat agar juga tetap mendukung Kejaksaan dalam memberantas korupsi."Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," ungkap dia.Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjawab pertanyaan wartawan di Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPada hari ini, Kejaksaan Agung memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini yang dipamerkan ada uang tunai sebesar Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun).Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, Musim Mas sama Permata Hijau. Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.Kejaksaan Agung kembali memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBeberapa waktu lalu, Kejagung juga memamerkan uang sebesar Rp 2 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group. Uang yang dipamerkan itu bagian dari Rp 11,8 triliun yang disetorkan Wilmar Group ke Kejagung. Uang itu kemudian disita.Penyitaan uang Rp 11,8 triliun dan Rp 1,3 triliun itu kemudian dimasukkan ke dalam memori kasasi yang sedang diajukan Kejaksaan Agung.