Raker Bareng DPR, Menteri Trenggono Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tak Boleh Diperjualbelikan

Wait 5 sec.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Theresia Agatha/VOI) JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait isu penjualan empat Pulau Anambas di situs asing yang sempat viral beberapa waktu lalu.Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, setidaknya terdapat empat Pulau Anambas yang diiklankan di situs asing tersebut."Izinkan kami memberikan penjelasan terkait isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di situs asing," ujar Trenggono dalam Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli.Adapun keempat pulai itu berada di Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) No.27 Tahun 2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. "Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan dan itu undang-undangnya jelas," tegas Trenggono.Sebagai tindak lanjut, Trenggono bilang, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan aturan dan regulasi yang sudah ada mengenai pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil."Selanjutnya KKP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan aturan dan regulasi tersebut," imbuhnya.