Soal Revisi UU Pemilu Pascaputusan MK, Yusril: Sebaiknya Diajukan Pemerintah

Wait 5 sec.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa mulai tahun 2029, keserentakan pemilu yang konstitusional ialah memisahkan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.