MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dikurangi Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Wait 5 sec.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP menjadi 12,5 tahun penjara dan merevisi denda serta uang pengganti.