Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah

Wait 5 sec.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.