Diduga Hendak Lakukan Tawuran, 3 Pemuda di Kemayoran Diamankan Polisi

Wait 5 sec.

IstJAKARTA - Polisi mengamankan tiga orang pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Bendungan, Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 29 Juni, dini hari. Ke-3 pelaku itu berinisial MHB (24), NH (22), dan MA (23).Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan itu bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli rutin. Lalu, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya remaja yang hendak melalukan tawuran.Atas dasar itu pihaknya ke lokasi kejadian. Alhasil ketiga pelaku dapat diamankan bersama barang bukti senjata tajam (sajam).“Tim Patroli Perintis Presisi mendapati sekelompok anak muda yang dicurigai hendak melakukan tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis clurit dan sebatang bambu yang sempat dibuang pelaku,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni.Di sisi lain, Susatyo juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan pergaulan anak-anaknya. Tujuannya agar anak-anaknya tidak terlibat aksi kriminal maupun tawuran yang dapat merugikan masa depan mereka."Kami mengajak para orang tua untuk menjaga putra-putrinya, memberikan perhatian lebih, serta mengarahkan mereka kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masa depan," tegas Susatyo. Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan jika ke tiga pelaku dibawa ke Mapolsek Kemayoran berserta barang bukti. Tujuannya umtuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Kemayoran beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata William.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.