Ilustrasi menonton video asusila di handphone. Foto: dokumen kumparanVideo asusila yang menampilkan sepasang pria dan wanita sedang berhubungan badan secara live streaming di media sosial Instagram di @akun kak_ales_gancang menghebohkan publik Palembang. Aksi tak senonoh ini dengan cepat menjadi viral dan mendorong pihak kepolisian untuk turun tangan.Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 24 detik yang dilihat Urban Id, terlihat jelas seorang pria dan wanita yang diduga merupakan pasangan kekasih sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah video tersebut menyebar, hujatan dan komentar negatif membanjiri media sosial dari para warganet.Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk bertindak. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan Ales Gancang pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah video tersebut viral.Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan Ales bermula dari viralnya video asusila di akun media sosialnya. "Setelah video asusila live di akun Instagram miliknya viral pada Selasa (24/2025), anggota siber segera melakukan profiling pemilik akun serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari sana, kami berhasil mengetahui keberadaan rumah pelaku atas nama Ch alias Ales Bin Us," terang Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya pada Senin (30/6/2025).Pada Rabu (25/6/2025), tim gabungan dari Unit 1, 2, dan 3 Subdit Siber mendatangi kediaman Ales. Meskipun pelaku tidak ditemukan di rumahnya, anggota kepolisian menyampaikan kepada pihak keluarga agar Ales bersedia menyerahkan diri. "Permintaan ini membuahkan hasil, dan Ales akhirnya menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel,"kata dia.Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Ch alias Ales kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu unit **HP merek Vivo beserta kartu SIM milik pelaku, akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan video asusila, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Berdasarkan koordinasi dengan Ahli ITE Komdigi, perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024.