Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Foto: Dok. IstimewaKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tak kurang dari 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT ini, termasuk Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, sudah mendapat informasi terkait OTT yang melibatkan Kadis PUPR Sumut. Dia akan mengevaluasi menyeluruh jajarannya baik di tingkat pusat maupun daerah."Atas restu Bapak Presiden Prabowo, pekan depan kami akan segera memulai evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel," kata Dody dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/6)."Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tegas dia.Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoDody mengapresiasi kerja KPK yang terus berkomitmen memberantas korupsi. Dia memastikan, evaluasi akan berjalan dengan transparan dan akuntabel."Sebagai pemimpin, saya adalah Bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi toleransi terhadap praktik korupsi," ucap dia.OTT KPK di Mandailing Natal Sumut menangkap 5 orang. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka, yakni:Untuk tersangka penerima suapKepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; danPPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.Untuk tersangka pemberi suapDirektur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; danDirektur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di satuan PJN. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoKPK mengungkap 2 kasus dalam perkara ini. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.Dengan begitu, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.