Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBerkaitan dengan kembali maraknya truk Over Dimension and Over Loading (ODOL), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut bahwa payung hukum mengenai larangan truk ODOL sudah diatur sejak 2009.“Peraturan mengenai overload dan over dimension sudah ada sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi bukan sesuatu yang baru, ini sudah berlaku selama 16 tahun,” ucap Dudy mengutip keterangan resminya belum lama ini.Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa peta penanganan persoalan truk ODOL telah disepakati bersama oleh sejumlah pemangku kepentingan sejak 2017, dengan target implementasi penuh pada 2023. Namun, implementasinya tertunda karena permintaan dari pelaku industri.“Dari 2017 sampai 2023 itu enam tahun. Jadi sudah ada kesepakatan, tapi kemudian terjadi penundaan dan akhirnya tidak dijalankan,” katanya.Oleh karena itu, Dudy menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menegakkan aturan yang sudah ada, bukan melahirkan regulasi baru. Hal tersebut meliputi undang-undang, peraturan, hingga pelaksanaannya.“Semakin lama kita tunda, semakin besar peluang terjadinya kecelakaan. Dan itu berisiko menimbulkan korban jiwa,” tegas Dudy.Ilustrasi truk ODOL di Pantura Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparanKemudian, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan pihaknya tidak akan menjadikan sopir truk sebagai tersangka. Melainkan fokus menindak perusahaan dan karoseri.“Namun, kami pastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran over dimension. Fokus penanganan diarahkan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti korporasi atau karoseri,” jelas Agus.“Kami tidak bangga menindak, yang kami perjuangkan adalah keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganan over dimension harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang komprehensif,” tutupnya.Peraturan Tertulis Tentang Truk ODOLPeraturan terkait ODOL mengakar pada kewajiban pemenuhan uji tipe yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 1. Aturan tersebut menyebut bahwa uji tipe wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, baik yang diimpor maupun produksi lokal, sesuai Pasal 50 Ayat 2Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 2 menjadi pedoman agar kendaraan lolos uji tipe dan laik jalan. Seluruh kendaraan harus memenuhi aspek susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.Berdasarkan PP tersebut, seluruh kendaraan termasuk truk wajib memperhatikan sektor ukuran dan muatan agar terhindar dari kelebihan beban maupun dimensi yang melampaui batas.Perihal over dimension ditegaskan pada Pasal 131 Ayat 2 yang mengatur rekayasa atau modifikasi terhadap bak muatan kendaraan, meliputi rancangan teknis, ukuran dan susunan, material, pintu, engsel, bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, tempat plat nomor, serta perisai kolong.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/3) Foto: Dok. Korlantas PolriSeluruh modifikator yang hendak melakukan ubahan pada bak muatan wajib mendapat rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) serta berpedoman pada persyaratan teknis dan laik jalan, sesuai isi PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 131 Ayat 6.Apabila kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai ketentuan termasuk perihal dimensi dan tidak lolos uji tipe, maka akan dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dengan kurungan paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.Sementara, bicara mengenai beban muatan masih dari UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 169 Ayat 1 mewajibkan seluruh pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.Apabila pengemudi tertangkap basah tengah membawa kendaraan komersial yang tidak sesuai ketentuan Pasal 169 Ayat 1, maka akan dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.