KPK hanya menemukan Rp231 juta saat OTT Sumut (VOI/Wardhany Tsa Tsia).JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menemukan ratusan juta rupiah dalam kantong kresek hitam ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Duit diduga sudah keburu dibagikan ke sejumlah pihak."Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.Asep mengatakan uang tersebut merupakan sisa dari commitment fee. "Kami memonitor ada penarikan uang (sebelum OTT dilakukan, red.) sebesar Rp2 miliar," ungkapnya.Dia menyebut penarikan uang dilakukan oleh Akhirun Efendi Siregar yang merupakan Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang sudah jadi tersangka.Keduanya menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara."Kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah, tersisa Rp231 juta yang kami temukan di rumah saudara KIR," tuturnya.Adapun kasus ini bermula ketika Topan bersama Akhirun dan Rasuli melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.Topan kemudian memberi perintah kepada Rasuli untuk menunjuk langsung Akhirun mengerjakan proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot."Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar," ujarnya.Selanjutnya, Akhirun melalui stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk menyiapkan e-catalog. Proses ini kemudian diakali agar PT DGN bisa menang."Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening.""Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," kata Asep.Asep menyebut penerimaan Topan mencapai Rp50 juta. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena pendalaman sedang dilakukan.Sementara itu, Heliyanto menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan selama Maret 2024 hingga Juni 2025.Penerimaan dilakukan berkaitan dengan dia telah mengatur proses e-catalog pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut."Sehingga, PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan," ungkap Asep.Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar atau Rp56.534.470.100 dengan pelaksana proyek PT DNG;Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar atau Rp17.584.905.519,70 dengan pelaksana proyek PT DNG;Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG; danPreservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.Lima tersangka itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Upaya paksa ini dilaksanakan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.