Suasana pelaporan pajak di salah satu kantor pajak. (ANTARA)JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 28 Juni 2021, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkap alasan merugi jadi yang paling banyak digunakan perusahaan mengakali pajak. Kondisi itu dianggap tak wajar karena beberapa perusahaan malah melebarkan sayap usahanya.Sebelumnya, Indonesia dikenal dengan sistem pemungutan pajak self-assessment (penilaian sendiri). Para wajib pajak menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya. Kondisi itu kerap memunculkan sengketa pajak.Pajak adalah bahan bakar pembangunan yang ampuh bagi Indonesia. Muaranya karena pajak jadi penyumbang APBN paling besar. Porsinya hingga menyentuh angka 70 hingga 75 persen. Besaran itu membuat pemerintah giat melakukan pemungutan pajak.Masalah muncul. Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment. Artinya para wajib pajak personal maupun badan harus menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Kondisi itu nyatanya bawa banyak masalah.Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA)Aparat pajak kerap menemukan perbedaan antara laporan dan pajak seharusnya. Sengketa pajak bermunculan. Mereka yang kena sengketa pajak jumlahnya tak sedikit tapi bejibun. Jumlahnya kian tahun meningkat – pada 2021 saja mencapai 15 ribu lebih berkas permohonan.Para wajib pajak tak menyerah. Mereka kerap punya siasat untuk dapat membuktikan bahwa aparat pajak salah menilai. Trik merugi jadi salah satu siasat yang diandalkan. Trik itu dapat membuat mayoritas wajib pajak kerap menang dalam sengseketa tahap awal.“Jumlah permohonan yang cenderung naik menunjukkan wajib pajak yang semakin memahami hak-haknya. Para aparat pajak harus makin akurat ketika menerbitkan penetapan. Berkas sengketa yang makin menggunung harus disikapi pengadilan pajak untuk semakin menerapkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Semoga e-court yang tengah dikembangkan bisa segera terwujud,” ujar Budi Nugroho dalam tulisannya di harian Kompas berjudul Sengketa Pajak, Negara Menang (2022).Masalah itu telah jadi fokus utama Sri Mulyani. Ia merasakan sendiri bagaimana wajib pajak memiliki siasat ampuh untuk menghadapi sengketa pajak. Sri Mulyani mengungkap bahwa siasat yang dimaksud adalah alasan merugi jadi fondasi mengakali pajak pada 28 Juni 2021.Fakta itu diungkapnya karena melihat data wajib pajak yang merugi dari tahun 2012-2016 hanya sebanyak 5.199 wajib pajak. Namun, pada 2015-2019 naik signifikan jadi 9.496 wajib pajak. Ia menganggap alasan merugi memang wajar digunakan.Sri pun jadi curiga. Ia mengamati sendiri bahwa beberapa perusahaan mengaku rugi justru berbeda dengan fakta di lapangan. Malah di lapangan banyak perusahaan itu melebarkan sayap usahanya. Suatu hal yang mengindikasikan bahwa kerugian itu tak sepenuhnya benar."Wajib Pajak Badan yang melaporkan rugi secara terus menerus meningkat 8 persen pada 2012 dan naik menjadi 11 persen pada 2019. Namun, kita ingin melakukan compliance yang adil, banyak Wajib Pajak Badan menggunakan skema penghindaran pajak. Di sisi lain Indonesia belum punya penghindaran pajak yang komprehensif," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip laman CNBC Indonesia, 28 Juni 2021.