jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang dari semula hingga 30 Juni menjadi 30 September 2025.