Pakar Hukum: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Pusat dan Daerah Tidak Bertentangan dengan UUD 45

Wait 5 sec.

Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.