5 Berita Populer: Paula Verhoeven Bukan Istri Durhaka; Ibunda Vadel soal Laura

Wait 5 sec.

Paula Verhoeven. Foto: Instagram/ @paula_verhoevenHasil putusan banding yang menyatakan bahwa Paula Verhoeven bukan istri durhaka menjadi berita populer di hari Kamis (26/6). Ibunda Vadel Badjideh tak mau bertemu dengan Laura Meizani juga menjadi sorotan. Berikut 5 berita populer hari Kamis yang telah dirangkum kumparan. 1. Putusan Banding Nyatakan Paula Verhoeven Bukan Istri DurhakaArtis Paula Verhouven usai menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus ApriyantoKuasa hukum Paula Verhoeven, Alvin Kurnia Palma, mengungkapkan hasil putusan banding yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Agama. Putusan tersebut sudah keluar sejak 18 Juni lalu.Kata Alvon, ada tiga hal yang diputuskan dalam banding atas perkara cerai yang dilayangkan oleh Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.Salah satu yang paling disorot ialah tidak terbukti adanya nusyuz atau sikap ketidaktaatan Paula Verhoeven sebagai istri terhadap Baim Wong selaku suami."(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus," kata Alvon dihubungi awak media melalui pesan singkat, Kamis (26/6).Kendati demikian, putusan banding tersebut juga menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Baim Wong selaku ayah."Tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon.Tidak terbuktinya nusyuz sama dengan tidak terbuktinya tudingan Baim bahwa Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.Berdasarkan putusan itu, Paula berhak mendapatkan hak nafkah iddah dan nafkah mut'ah dari Baim."Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," ucap Alvon."(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," lanjutnya.2. Saksi soal Narkoba untuk Fariz RM: Saya Pesan sama Seseorang di Kampung BaharTerdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Andres, yang dihadirkan pihak Fariz RM sebagai saksi, menjelaskan kronologi hingga barang bukti berupa sabu dan ganja tiba di tangan Fariz.Peristiwa bermula pada 15 Februari 2025, di mana Fariz RM menghubungi Andres lewat WhatsApp."Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu," kata Andres dalam persidangan.'Tolong siapkan juga, ijo dan putih,' bunyi pesan Fariz RM kepada Andres saat itu.Andres Deni Kristyawan menalangi dana pembelian ganja dan sabu sebesar total Rp 1,5 juta."Saya talangi dulu. Pertama kali yang sabu sudah dipesan," tutur Andres.Andres mengaku, setelah mendapat uang dari Fariz, dia memesan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kampung Bahari, Jakarta Utara."Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ. Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp 1,5 juta," ucapnya.3. Ibunda Vadel Badjideh soal Laura Meizani: Saya Gak Tertarik Ketemu DiaTerdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus ApriyantoIbunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, mengaku bahwa dirinya tak ingin bertemu mantan kekasih anaknya, Laura Meizani. Hal ini ia ungkap saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetebuhan anak di bawah umur yang menjerat Vadel.Titin sempat ditanya soal kemungkinan dirinya bertemu lagi dengan Laura di tengah kasus hukum yang menjerat anaknya. Titin dengan tegas menolak hal itu."Saya enggak tertarik ketemu dia. Saya enggak akan ketemu, bukan kepentingan saya juga, ya, buat bertemu Lolly," ungkap Titin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6).Sampai saat ini Titin pun masih meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Ia menyebut bahwa anaknya tak mungkin melakukan hal-hal negatif seperti yang dituduhkan kepadanya."InsyaAllah, saya tahu anak saya," ujarnya.4. Tanggapan Piyu soal Fatwa DJKI Terkait Royalti Performing RightsMusisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus ApriyantoBelum lama ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengeluarkan semacam 'fatwa' tentang royalti performing rights. DJKI menjelaskan, izin pencipta atau pemegang hak cipta tidak diperlukan ketika berkaitan dengan performing rights.DJKI merujuk ke Pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UUHC, di mana pelaku usaha atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat, yang selanjutnya didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, menyayangkan fatwa tersebut."Saya di sini menyayangkan sekali, Dirjen DJKI yang sekarang ini, Pak Razilu, tidak tahu proses yang sudah kami perjuangkan sejak lama," kata Piyu dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).Piyu menjelaskan, sejak 2020, DJKI masih di bawah Dirjen Freddy Harris, lalu berganti dengan Min Usihen. Selama itu juga, Piyu dan kawan-kawan sudah menjalankan beberapa langkah untuk memperjuangkan hak pencipta lagu."Perjuangan kami, dari tentang PP Lisensi Digital, terus kita mau merevisi PP 56, lalu sekarang kami mau ajukan revisi UU Hak Cipta, saya rasa Pak Razilu tidak mengikuti itu. Tapi kenapa tiba-tiba dia menyampaikan statement seperti itu," jelas Piyu.Sebagai musisi sekaligus Ketua AKSI, Piyu meminta agar DJKI meralat pernyataan tersebut."Kembali lagi, bahwa hak pencipta lagu itu dilindungi juga, bahwa negara tidak bisa mencampuri atau mengambil alih hak seseorang termasuk hak cipta," tuturnya.5. Fariz RM: Saya Gunakan Sabu untuk RelaksasiTerdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Fariz RM blak-blakan tentang motifnya menggunakan narkoba saat hadir dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/6).Fariz menggunakan sabu untuk mencapai relaksasi. Dia memastikan tidak pernah pakai narkoba saat sedang bekerja atau tampil di atas panggung.“Saya menggunakan sabu untuk relaksasi,” ujar Fariz dalam persidangan.“Perlu saya tegaskan sedikit, saya tidak pernah menggunakan narkotika, sejak saya menjadi pengguna pun saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja,” lanjutnya.Menurut Fariz, karya yang baik hanya bisa lahir dari kondisi mental dan fisik yang jernih."Saya tidak pakai untuk bekerja. Karya yang baik bukan lahir dari otak yang terdistorsi. Mudah-mudahan saya tidak pernah gunakan narkoba saat berkarya karena hasilnya hancur lebur. Jadi saya enggak percaya," ujar Fariz.Fariz mengaku sempat mengonsumsi sabu usai tampil dalam sebuah konser di Bandung, sebagai bentuk pelepas lelah setelah menyelesaikan pekerjaan.“Saya menggunakan sabu tersebut pada hari Sabtu ketika pentas itu selesai. Jadi untuk relaksasi, saya tidak menggunakan untuk kerja profesional karena itu akan mengganggu reputasi saya,” tegas Fariz.