KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Tiga ABK Karimun yang Ditangkap di Perairan Malaysia

Wait 5 sec.

Tiga anak buah kapal (tiga tengah berkaos putih) bersama jajaran KJRI Johor Bahru, Bakamla dan perwakilan pemerintah Kabupaten Karimun (foto: dok. antara )JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang sempat ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor karena tidak sengaja memasuki perairan Malaysia tanpa izin.Ketiga Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut adalah Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal. Mereka merupakan pedagang sembako antar-pulau yang menggunakan kapal KM Tambisan Agensi. Penangkapan dilakukan pada 26 Mei 2025. Namun, setelah dilakukan penyelidikan selama 11 hari, otoritas Malaysia menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.Pada 5 Juni 2025, ketiganya dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses repatriasi. Akhirnya, pada Kamis 26 Juni, para ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia bersama kapal mereka.Serah terima dilakukan di atas kapal KN Tanjung Datu 301 yang berlabuh di perairan perbatasan laut Indonesia–Malaysia. Proses ini dipimpin oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, yang menyerahkan ketiga ABK kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto. Serah terima itu juga disaksikan oleh Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam, serta sejumlah perwakilan dari pemerintah Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya.“Sejak awal tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam orang nelayan Indonesia dalam kasus serupa,” ujar Leni Marliani. Ia juga mengimbau agar para ABK dan nelayan Indonesia lebih memahami batas wilayah perairan antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah insiden serupa di masa depan.KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi atas kerja sama APMM Negeri Johor, Bakamla RI, serta Pemerintah Kabupaten Karimun yang memungkinkan proses pemulangan berjalan lancar dan aman.