Pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: Fitra Andrianto/kumparanMasyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor tentu sudah akrab dengan layanan Samsat. Namun, belum semua mengetahui cara kerja sistem ini dan peran masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya.Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, merupakan sistem layanan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak tahunan.Sistem ini merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam proses registrasi, pembayaran, dan penerbitan surat kendaraan.Peran Tiga Instansi dalam Sistem SamsatBerikut adalah tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam sistem layanan Samsat:1. Korlantas PolriMenangani legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data dan dokumen kendaraan, keabsahan STNK, hingga penelusuran denda tilang elektronik (ETLE).2. Bapenda DKI JakartaBertanggung jawab atas perhitungan dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).3. PT Jasa RaharjaMengelola sumbangan wajib untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan.Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor SamsatProses pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat dimulai dari pendaftaran awal, di mana pemilik kendaraan mengisi formulir SPRKB. Dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas.Setelah itu, petugas menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian komponen biaya yang harus dibayar, di antaranya:PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)BBN-KB (jika terjadi peralihan kepemilikan)SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja)Biaya administrasi STNK dan TNKBDenda keterlambatan, jika adaSetelah komponen biaya diketahui, wajib pajak bisa melakukan pembayaran di loket Samsat atau melalui kanal digital yang telah disediakan. Dana yang dibayarkan akan langsung terdistribusi ke masing-masing lembaga:Polri (biaya administrasi dan TNKB)Bapenda (PKB dan BBN-KB)Jasa Raharja (SWDKLLJ)Jika pembayaran telah selesai, petugas akan melakukan pengesahan dokumen dengan mencetak STNK dan TNKB yang baru. Tahap terakhir adalah penyerahan dokumen kepada wajib pajak, berupa STNK, plat nomor kendaraan (TNKB), dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).Proses Terintegrasi, Layanan Lebih CepatMeski melibatkan tiga instansi, seluruh proses pelayanan di Samsat dilakukan dalam satu lokasi. Sistem ini dirancang untuk mempercepat waktu pelayanan, mengurangi antrean, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak kendaraan melalui sistem yang semakin transparan dan berbasis digital. Membayar pajak kendaraan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjadi kontribusi nyata terhadap pembangunan Jakarta, khususnya di bidang transportasi, infrastruktur, dan keselamatan lalu lintas.Untuk mengetahui lokasi Samsat terdekat atau mengakses layanan e-Samsat, kunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id.