Tim Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, di Serang, Banten, Selasa, (25/2/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)JAKARTA - Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Banten nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, berencana melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinilai telah keluar dari aspek hukum. Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan kebijakan yuridis yang digunakan hakim MK dalam pertimbangan putusan dinilai tidak tepat, karena tidak ada bukti apapun yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan maupun Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), atau aparat penegak hukum yang melanggar undang-undang Pilkada. "Unsur Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harusnya memenuhi unsur kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, sementara dalil permohonan yang diajukan pemohon, hanya mendalilkan kecurangan yang diajukan oleh Mendes PDT saja," ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 25 Februari.Pada sidang dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, keputusannya dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2).Selain itu, pihaknya juga menegaskan laporan-laporan yang menyangkut dengan Mendes PDT tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bawaslu yang memang berwenang sebagai penyelenggara dalam menangani masalah pelanggaran Pemilu karena tidak terbukti adanya pelanggaran. Menurutnya, hakim telah keluar dari aspek hukum dan telah melanggar norma etik, maka pihaknya bersama dengan paslon nomor urut 02 akan segera mengajukan laporan ke MKMK. "Kita akan mengajukan permohonan ke paslon nomor urut 02, agar memberikan kuasa kepada kita untuk mengajukan permohonan ke MKMK terkait adanya potensi pelanggaran etik, " ujarnya. Daddy Hartadi mengaku sudah yakin dengan kemenangan 70 persen Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dan ditambah dengan Keputusan MK yang dianggap mencederai suara murni masyarakat maka masyarakat Kabupaten Serang akan lebih membuktikan lagi kemenangan besarnya pada pemungutan suara ulang (PSU). "Karena dalil permohonan ada faktor peran pak Mendes itu sama sekali tidak ada peran, dan faktor besarnya itu adalah Charlie Van Houten yang blusukan ke seluruh kecamatan bersama Raffi Ahmad," katanya menegaskan.Selain itu, menurutnya juga karena keinginan masyarakat yang mau dilakukan perubahan nyata dan besar secara fundamental di Kabupaten Serang. "Pasangan calon nomor urut 2 kalau PSU bisa saja masyarakat, ulama, santri, membuktikan kemenangannya lagi, maka hukumnya dijaga ditertibkan dan kita tinggal jalankan putusan MK. Namun memang seperti dikatakan tadi bahwa terjadi anomali dengan adanya putusan ini," pungkas Daddy Hartadi.