MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru dengan Kootak Kosong

Wait 5 sec.

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra MulyaJAKARTA - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong.Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar."Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel di gedung I MK, Jakarta, Senin, 24 Februari dilansir ANTARA.MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel Muhamad Arifin. Mahkamah menilai, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024.Namun begitu, pada saat penghitungan suara, surat suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan sebagai surat suara tidak sah.Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah.Menurut Mahkamah, Pilkada Kota Banjarbaru 2024 semestinya merupakan pemilihan dengan satu pasangan calon. Seharusnya, di dalam surat suara, diberi pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal.Mahkamah menilai, Pilkada Kota Banjarbaru tahun lalu merupakan pemilihan tanpa kontestasi yang menyebabkan suara pemilih kehilangan nilai dan makna. Sebab, pemilih seolah-olah hanya memiliki satu pilihan, yakni memilih pasangan calon nomor urut 1."Pemilihan umum yang diterapkan demikian sesungguhnya bukanlah pelaksanaan pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan tidak dapat dibenarkan," kata Enny.MK pun menyatakan Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, khususnya adil dan bebas, karena tidak adanya keadilan bagi para pemilih serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain, selain kepada pasangan calon nomor urut 1.Mahkamah menilai, KPU Kota Banjarbaru sejatinya dapat memilih diskresi untuk mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan pilkada hingga tersedianya surat suara yang sesuai. Diskresi itu dapat diambil karena kondisi satu pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.Perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat tidak dapat diyakini kebenarannya oleh MK. Menurut Mahkamah, perolehan suara tersebut tidak secara nyata mewakili keinginan seluruh pemilih yang telah memberikan suaranya sehingga haruslah dibatalkan.Karena itu, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.Demi mendapatkan kepastian hukum, MK memerintahkan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diulang dengan menggunakan surat suara satu pasangan calon, yaitu antara pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan kolom kosong.